IM.com – Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto pada semester II tahun 2023 mengalami kenaikan. Perubahan itu memunculkan defisit anggaran sebesar Rp 355 miliar lebih.
Defisit anggaran sebesar Rp 355.235.454.985 akan ditutupi pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2022 mencapai Rp 426.235.454.985 berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sisanya, akan digunakan untuk pengeluaran yang lain sebesar Rp 71 miliar.
Pengeluaran pembiayaan tersebut meliputi pembentukan dana cadangan Rp 55 miliar. Kemudian untuk penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Mojokerto Rp 13 miliar dan menyuntik PT. BPR Maja Tama sebesar Rp 3 miliar.
Defisit anggaran dan pembiayaan daerah ini tersaji dalam Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) PAPBD Tahun Anggaran 2023. Bupati Ikfina Fahmawati menyampaikannya pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (7/8/2023).
Bupati Ikfina menyampaikan, penyusunan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Hal itu dijabarkan dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pemerintah daerah dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
Antara lain, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja. Kemudian keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
“Serta keadaan darurat atau keadaan luar biasa,” kata Bupati .Ikfina dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh.