Selanjutnya, Pendapatan transfer yang semula ditetapkan Rp 1.873.470.954.657 bertambah Rp 31.334.992.169 menjadi Rp 1.904.805.946.826. Besaran tersebut terdiri dari:
1. Pendapatan transfer pemerintah pusat yang semula ditetapkan sebesar Rp 1.712.407.707.520 menjadi Rp 1.719.845.684.116. Atau naik Rp 7.437.976.596.
2. Pendapatan transfer antar daerah yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 161.063.247.137 diproyeksikan menjadi Rp 184.960.262.710. Atau mengalami kenaikan Rp 23.897.015.573.
Kedua, belanja daerah pada APBD Tahun 2023 semula ditetapkan sebesar Rp 2.706.223.707.844 naik Rp 227.480.613.189 menjadi Rp 2.933.704.321.033. Jika dibandingkan dengan pendapatan daerah terjadi defisit Rp 355.235.454.985 yang akan ditutup dari pembiayaan netto.
Hari ini, saya menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan perubahan PPAS Tahun 2023 untuk didiskusikan dan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemda. Tentunya dengan pembahasan ini diharapkan dapat tercipta kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkas Ikfina. (im)