Bupati Ikfina Fahmawati disaksikan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto menandatangani kesepakatan bersama persetujuan terdahap tiga Raperda dan KUA PPAS APBD tahun 2024 dan KUPA PPAS P-APBD 2023 dalam rapat paripurna, Sabtu (12/8/2023).


Ikfina menerangkan, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari DPRD itu telah melalui tahap pembicaraan tingkat I serta mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur. Hasilnya tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 16 Maret 2023 Nomor 188/10609/013.2/2023.

“Perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto, adapun materi muatan rancangan peraturan daerah dimaksud telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi baik dari segi substansi, legal drafting maupun hal-hal yang bersifat redaksional,” ujarnya.

Bupati Ikfina Fahmawati membacakan latar belakang kesepakatan bersama terhadap tiga raperda dan KUA PPAS APBD 2024 serta KUPA PPAS P-APBD 2023 dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh didampingi pimpinan dewan lain serta dihadiri Wakil Bupati Muhammad Albarra, Sabtu (12/8/2023).

Sementara itu, terkait Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Bupati Ikfina mengatakan, Raperda tersebut juga berasal dari inisiatif DPRD dan telah melalui tahap pembicaraan tingkat I dan mendapatkan fasilitas dari Gubernur Jawa Timur, yang telah disampaikan melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 25 Januari 2023 nomor 188/3451/013.2/2023 perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto. Selain itu, materi muatan rancangan peraturan daerah tersebut juga telah disempurnakan secara bersama sesuai dengan hasil fasilitasi.

“Sehubungan persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan dan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disetujui ditetapkan menjadi peraturan daerah, maka akan ditindaklanjuti dengan mengajukan permintaan nomor registrasi peraturan daerah ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.

Terkait penetapan kesepakatan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2024, dan Rancangan KUPA dan PPAS P-APBD tahun 2023, Bupati Ikfina mengungkapkan, sesuai ketentuan pasal 90 Ayat 1 dan pasal 169 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menjelaskan, penetapan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 dan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 juga sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.

“Kesepakatan bersama ini diharapkan mampu untuk mewujudkan prioritas pembangunan serta dapat menjadi solusi permasalahan yang terjadi. Sehingga tujuan pembangunan Kabupaten Mojokerto dapat kita wujudkan secara bertahap dan berkelanjutan,” tuturnya.

1
2
3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini