Dua tersangka kasus penipuan berkedok investasi ditangkap polisi yakni Melani Widiastuti (29) warga Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto dan Sulistyani (30) warga Desa Sumbergandu, Kecamatan Kenceng, Madiun.


IM.com – Polisi menangkap dua perempuan tindak penipuan berkedok investasi bisnis kosmetik di Mojokerto. Kedua tersangka meraup total uang yang fantastis senilai Rp 3,7 miliar dari 82 korban yang tersebar di Jawa dan Kalimantan.

Dua tersangka yakni Melani Widiastuti (29) warga Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto dan Sulistyani (30) warga Desa Sumbergandu, Kecamatan Kenceng, Madiun. Kasus ini berhasil diungkap berdasar laporan dari para korban ke Polres Mojokerto pada 10 Mei 2023.

“Kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana kasus penipuan yang modusnya bisnis kosmetik online di wilayah Kabupaten Mojokerto,” kata Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan, saat konferensi pers di Mapolres, Senin (14/8/2023).

Adapun para korban berasal dari Jakarta, Tangerang, Jepara Jawa Tengah, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Madiun, Nganjuk, Kediri, Blitar dan Mojokerto hingga Kalimantan. Dari puluhan orang, pihaknya baru memeriksa lima korban.

“Korban yang terbanyak berdomisili atau beralamat di wilayah Kabupaten/Kota Mojokerto,” ujarnya, Senin (14/8/2023).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Imam Mujali mengungkapkan, investasi bodong berawal dari arisan online yang dijalankan tersangka Melani mulai tahun 2020 hingga awal 2022. Namun bisnis arisan oline gagal sehingga pada Oktober 2022, pelaku beralih ke bisnis kosmetik.

Untuk modalnya, Melani menawarkan investasi melalui status atau story aplikasi WhatsApp. Untuk meyakinkan calon pemodal, tersangka mengimingi keuntungan sebesar 10-25 persen per dua minggu.

Iming-iming itu rupanya cukup memikat hingga sejumlah orang menanyakan rincian bisnis kosmetik tersebut dan permodalannya kepada Melani. Kepada para calon korban, tersangka pun menjelaskan bahwa investasi ini benar adanya dan ia akan bertanggung jawab jika terjadi masalah di kemudian hari.

“Bisnis kosmetik itu ada, tidak fiktif. Pengakuan dia (Tersangka) alasannya rugi tapi memang uangnya digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Imam.

Imam mengatakan tersangka berdalih tidak memberikan keuntungan dari nilai investasi kepada korban karena bisnis kosmetik online mengalami kerugian. Padahal, lanjutnya, tersangka Melani sebagai pelaku utama justru menggunakan uang dari para investor untuk keuntungan pribadi.

Antara lain membeli kendaraan berupa satu unit Mitsubishi Pajero Dakar S 64 NBI warna hitam, satu unit truk Colt Diesel tahun 2022, Vespa S 6444 NBI. Tersangka juga membeli motor Kawasaki Ninja S 4536 QV dan Handphone I Phone Pro Max.

“Tersangka Melani membeli kendaraan itu melalui kredit bahkan truk Colt tahun masih berada di showroom,” ungkapnya.

Modus lainnya, dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka Mela mengaku sebagai distributor kosmetik online bahkan dipasarkan melalui media sosial Live TikTok. Padahal, pelaku membeli barang-barang perlengkapan kecantikan itu dari Toko Subur di Mojokerto.

Tersangka Melani mengakui telah menggunakan uang investasi dari puluhan korban untuk membali barang-barang pribadi. Ia mengatakan, para investor adalah teman atau orang-orang yang dikenalnya.

“Dapat uang juga dari keuntungan investasi itu tadi, 1 banding 2 dari pemodal,” ungkap Melani.

Sementara tersangka Listi mengaku menjalankan bisnis kosmetik hasil dari investasi tersangka Mela. Namun usaha kosmetik merugi sehingga tidak dapat memberikan keuntungan investasi dan mengembalikan modal dari para korbannya.

“Saat mengembalikan (Investasi) uangnya sudah tidak ada. Habisnya karena penjualan kosmetik merugi,” tandas Mantan Panit II Unit Tipidter Diterkrimsus Polda Jatim itu.

Satrekrim Polres Mojokerto menetapkan Melani dan Listi sebagai tersanbka pada bulan Juli 2023. Keduanya dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi kini masih mengembangkan kasus investasi bodong yang kemungkinan mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Modus Tersangka Memikat Korban Tambah Investasi Rp 575 Juta

Sejauh ini, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto baru memeriksa lima korban. Dari lima orang ini,  total kerugian investasi mencapai Rp 1 miliar lebih.

“Lima orang menderita kerugian total Rp 1.063.530.000. Sedangkan jumlah korban 82 orang dengan total uang yang diterima tersangka mencapai kurang lebih Rp 3,7 miliar,” kata Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan

Salah satu korban bernama berinisial KAH  (28) warga Desa Mejoyo, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, misalnya sudah menyetor uang senilai Rp 30 juta. Ia mau berinveasti karena terpikat dengan iming-iming yang menjanjikan keuntungan besar.

“Korban (KAH) diberikan keuntungan Rp 30 juta dalam tempo waktu 2 minggu sehingga bertambah yakin,” ungkapnya.

Alhasil, KAH pun menambah jumlah investasinya hingga mencapai Rp 575 juta. Namun, setelah itu, ia tak pernah lagi menerima bagi hasil keuntungan seperti sebelumnya.

“Setelah korban menyerahkan modal jumlah besar, pelaku tidak lagi memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan,” beber Afner. (im)

967

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini