
Semetara itu, Kajati Jatim Mia Amiati mengungkapkan, bahwa asal muasal lahan pendirian gedung tersebut merupakan hasil rampasan pada perkara tindak pidana korupsi. Setelah inkracht, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan penetapan status pemanfaatan (PSP) sebagai langkah optimalisasi revitalisasi barang rampasan kepada Menteri Keuangan.
“Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN yang berasal dari barang rampasan negara yang diresmikan pada hari ini, merupakan upaya untuk merefleksikan semangat menjaga, memupuk tekad, dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat institusi. Terutama dalam proses penegakan hukum serta cerminan adanya koordinasi, kerjasama sinergis.
Mia juga menjelaskan, penetapan status penggunaan barang milik negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara, setidaknya memiliki dua manfaat nyata. Pertama, berdampak berkurangnya beban biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan oleh negara untuk melakukan perawatan terhadap barang rampasan tersebut.
“Kedua, penghematan terhadap keuangan negara untuk pengadaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Mia, apabila ditinjau dari sudut pandang upaya peningkatan kinerja, maka PSP BMN yang berasal dari barang rampasan negara juga akan memberikan manfaat bagi semua pihak.
“Di satu sisi akan menyelesaikan tunggakan eksekusi terhadap barang rampasan negara sesuai asas litis finiri oportet,” terangnya.