IM.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memerintahkan Inspektorat membentuk tim khusus untuk memeriksa tender pembangunan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Prof Soekandar, Mojosari. Instruksi ini menyusul beredarnya informasi adanya indikasi rekayasa dalam proses lelang dan penetapan pemenang proyek berpagu anggaran Rp 43,1 miliar tersebut.
Bupati Ikfina meminta Inspektorat bekerja secepatnya untuk melakukan audit proses tender secara menyeluruh serta memeriksa semua pihak terkait. Tim akan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
“Begitu BPKP siap turun maka kita jalan. Nanti semua raportnya akan kita sampaikan kepada publik melalui media,” kata Ikfina Fahmawati di sela agenda Bimtek bertema Keluarga Berintegritas ASN Berkualitas. Pelatihan ini digelar BKSDM bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Hotel IBIS Surabaya, Rabu (23/8/2023).
Sebelumnya, Center for Budget Analysis (CBA) mencium aroma permainan tender proyek gedung dan fasilitas IGD RSUD Prof Soekandar Mojosari. Indikasi penyelewengan itu mengemuka dari keputusan panita lelang menetapkan PT Pulau Intan Perdana yang hanya berada di nomor urutan ke-6 sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp 35.876.336.000.
Padahal, nilai penawaran dari perusahaan yang beralamat di Komersial Area Griya Indah Serpong Blok F1 No 18 Kelurahan Gunungsindur, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor jauh lebih tinggi mencapai Rp 1,7 miliar dibanding penawar terendah di nomor urut 1. Selain itu, lima peserta lelang di urutan atasnya dinilai lebih efisien dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang.
Menanggapi hasil analisis CBA tadi, Ikfina membeberkan alasan panitia lelang menetapkan PT Pulau Intan Perdana yang berada di urutan ke-6 sebagai pemenang tender. Pihaknya juga telah melakukan klarifikasi dan biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menyatakan siap mempertanggungjawabkan penetapan tersebut.
“Jadi untuk (proyek) IGD ada 24 (perusahaan kontraktor) yang masuk dan pemenangnya nomor urut 6. Karena yang nomor urut 1-5 menurut PBJ tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.