Bupati Ikfina juga mengatakan, dalam meningkatkan pelayanan kepegawaian khususnya pelayanan kenaikan pangkat PNS. Pada tahun 2024, periodesasi kenaikan pangkat PNS ditetapkan sebanyak 6 kali dalam setahun.
Hal itu tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 tahun 2023 tertanggal 24 Juli 2023. Ketentuan menyebutkan, periodesasi kenaikan pangkat pegawai negeri sipil ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
“Saya berharap dengan peraturan baru yang memberikan kemudahan pelayanan terhadap PNS akan berdampak signifikan yaitu semakin meningkatkan kinerja PNS,” harapnya.
Di akhir sambutannya, Ikfina menegaskan, dalam menegakkan integritas di Pemkab Mojokerto, maka proses penyerahan SK kenaikan pangkat yang dilaksanakan pada hari tidak ada pemungutan dalam pengurusnya.
“Maka apabila ada yang meminta, saya minta tolong kepada anda semua untuk bisa menjaga integritas dan tidak memberikannya. kita jaga sama-sama integritas di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto, ini adalah modal dasar kita untuk betul-betul bisa membangun dan mengembangkan bangsa dan negara,” pungkasnya. (im)