Pengacara Sutejo dan Debby dari Rif'an Hanum & Nawacita usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Sekarang Pengadilan Tinggi Jawa Timur telah menyatakan tindakan perampasan yang dilakukan PT FIF dan PT DCM tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Dengan demikian Polresta harus membuka kembali laporan dari Sutejo dan kawan-kawan,” tandas Rif’an Hanum.

Menurut Rif’an Hanum, perbuatan sewenang-wenang dalam bentuk perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh perusahaan Finance (pembiayaan) maupun Debt Collector kian marak di berbagai daerah. Menurutnya, tindakan yang sangat meresahkan masyarakat itu harus dilawan.

Selama ini, lanjut pengacara, yang akrab disapa Abah Hanum, pihak-pihak yang berusaha melawan, selalu kalah di persidangan. Oleh karena itu, ia menegaskan, putusan PT Jawa Timur yeang mengabulkan gugatan Sutejo dan Debby bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya perusahaan Finance dan debt collector.

“Melalui gugatan ini, kami rela memperjuangkan masyarakat biasa meskipun tidak dibayar. Agar jangan sampai terjadi kesewenang-wenangan di depan hukum oleh siapapun,  entah perusahaan multinasional atau hanya seorang pedagang kopi di pinggir sungai,” tandasnya. (im)

 

38,231

1
2

5 KOMENTAR

  1. Jelas menarik kendaraan harus yg berwenang melalui proses dipengadilan.kok bisa pn Mojokerto memenangkan pihak Leasing. Ada dugaan itu.

  2. Ketua LSM Mojopahit stelah membaca berita Masalah Fnc dan Debcolector tsb yg merampas sepeda di jalan tanpa seijin pemilik itu perbuatan melawan Hukum , yg ane dari PN ke np dlm sdg di menang kan Pihak FNC kan ane tapi nyata dan Ada apa di balik semua nya itu kami minta pihak Oknum PN yg menangani msl tsb sadar kalian semua nya nti nya lepas baju kedinasan akan kembali ke masyarakat lalagi untung law nya dgn Hati membelah nya trims dan sy angkat hormat sy buat law tsb yg SDH bantu masyarakat Rahayuuuu .🤲☝️🙏

  3. putusan MK itu bersifat final dan mengikat (binding). tidak perlu lagi diperjelas kan kembali seharusnya hakim memahami hal ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini