Ia menyebutkan, untuk Desa Kutoporong, terdapat 365 sertifikat tanah yang diproses. Sebanyak 300 dokumen tersebut dibagikan kepada warga hari ini, sisanya masih dalam proses.
“Sisanya masih terus berproses dan akan segera diserahkan secepatnya. Tentu dengan menerima sertifikat hak tanah ini, anda bisa membuktikan tanah ini milik anda dan berkekuatan hukum,” ujarnya.
Ikfina juga berterimakasih kepada panita yang sudah bersinergi dengan pemerintah dalam percepatan perluasan program PTSL yang tengah digencarkan BPN sekarang ini. Mulai dari pengumpul data, pengukuran tanah warga, hingga akhirnya pensertifikatan ini berhasil diterbitkan oleh BPN.
“Sertifikat itu tidak boleh keliru, nama pemiliknya tidak boleh keliru, tanggal lahirnya tidak boleh keliru, alamatnya, petanya, titik-titiknya darimana kemana itu tidak boleh keliru,” jelasnya. (im)