IM.com – Praktik penyimpangan berupa pungutan liar (pungli), program sertifikat tanah gratis atau pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, seakan bukan menjadi rahasia lagi.
Indikasi adanya praktik kotor dalam program prioritas pemerintah tersebut, kerap dilakukan pemerintah desa yang mendapatkan kuota sertifikat gratis PTSL dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dengan melalukan pemalakan atau pungli kepada masyarakat.
Padahal, sejatinya seluruh kegiatan program PTSL yang bergulir di wilayah Kabupaten Mojokerto, sudah dibiayai pemerintah. Dan masyarakat hanya cukup membayar Rp150 ribu.
Sebelumnya, diberitakan adanya dugaan pungli PTSL dengan mengambil sampling di Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Pungli PTSL oleh oknum panitia di Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, berkisar Rp400 ribu hingga Rp1,4 juta per bidang untuk mengurus sampai sertifikat selesai.
“Kemarin saya malah disuruh bayar Rp 1,4 juta saat ngurus PTSL. Kata pak kepala dusun, uang yang Rp 1 juta untuk pengurusan surat waris. Karena, bidang tanah yang saya ikutkan program PTSL masih atas nama almarhum orang tua, mau dibagi,” kata salah seorang warga berinisial RM, kepada media ini, Selasa (14/5/2024).
Ditambahkan RM, sedangkan penarikan yang Rp 400 ribu menurut panitia digunakan untuk biaya pengurusan PTSL.
Modus Pungli PTSL
Praktik pungli dalam program PTSL di Kabupaten Mojokerto ini dilakukan secara terstruktur oleh oknum panitia. Mulai dari Kades, Kepala Dusun hingga tingkatan RT/RW.
Guna memuluskan aksi praktik pungutan liar Rp400 ribu hingga jutaan rupiah, melebihi batas ketentuan dalam SKB 3 menteri yang hanya ditetapkan Rp150 ribu.
Modusnya, mereka memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat, terkait aturan pengurusan sertifikat gratis melalui program PTSL. Sehingga, mempermudah oknum tidak bertanggung jawab mematok pungutan diatas ketentuan.
Apalagi rata-rata desa di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto tidak melakukan sosialisasi program PTSL kepada masyarakat terlebih dahulu.
Selain itu, tambahan biaya melebihi SKB 3 menteri dibebankan ke masyarakat umum yang mengikuti program PTSL. Dengan dalih, dipergunakan untuk membeli patok dan materai.
Padahal di dalam peraturan itu warga sudah mendapatkan patok sebanyak tiga hingga empat buah serta materai. Karena, program PTSL sudah dibiayai oleh negara.
Harga patok batas menurut informasi dari panitia PTSL di Kabupaten Mojokerto, hanya Rp20 ribu ribu per biji. Jika kebutuhan patok setiap bidang tanah maksimal empat buah maka total Rp80 ribu, sedangkan satu materai Rp10 ribu.
Sementara untuk fotocopy berkas persyaratan pengurusan sertifikat tanah gratis, biasanya sudah dibawah oleh si pemohon. Maka kebutuhan biaya pengurusan sertifikat tanah gratis sebenarnya tidak lebih dari Rp150 ribu.
Karena, selain patok dan materai, akomodasi panitia PTSL sudah termasuk di dalam biaya sebesar Rp150 ribu per bidang yang ditetapkan pemerintah.
Lantas bagaimana dengan Kepala Desa, tiap-tiap pucuk pimpinan pemerintahan desa sudah mendapatkan ‘jatah’ uang Rp30 ribu per bidang dari program PTSL tersebut.
Minimnya sosialisasi serta pengetahuan masyarakat tentang program PTSL juga diduga, menjadi kesempatan bagi oknum untuk melakukan pungli sertifikat tanah gratis.
Semestinya program yang digulirkan Presiden Joko Widodo itu untuk meringankan
“Gak ada sosialisasi terkait PTSL, baik berupa pamflet atau perwakilan warga dikumpulkan ke balai desa,” kata RM.
Modus lainnya yang kerap dilakukan oleh oknum panitia yakni, tidak memberikan kwitansi bukti pembayaran. Atau jika diberikan hanya ditulis besaran biaya sesuai ketentuan pemerintah sebesar Rp 150 ribu.
“Kalau disini (Sentonorejo) tidak diberi kwitansi, padahal sudah lunas saya bayar sesuai yang diminta. Hanya lembaran ceklist kelengkapan berkas untuk mengambil sertifikat jika nanti jadi. Katanya oknum panitia takut hilang, jika diberikan ke warga,” tuturnya.
Desa di Trowulan Diduga Rata-rata Pungli PTSL
Informasi yang dihimpun inilahmojokerto.com dari berbagai sumber, praktik kotor pungli PTSL kian masif.
Selain Desa Sentonorejo, sebagian besar Desa di wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto juga diduga melakukan hal kotor dengan melakukan pungli PTSL kepada masyarakat umum.
Besaran pungutan liar PTSL seragam yakni Rp400 ribu hingga jutaan rupiah. “Rata-rata di wilayah Trowulan, pungutannya segitu, seragam semua. Masak iya, ada tektokan antar oknum panitia PTSL,” kata sumber yang enggan namanya disebutkan.
Diketahui, di wilayah Trowulan ada sekitar 7 Desa yang mendapatkan program sertifikat tanah gratis atau PTSL dari pemerintah.
Yakni, Desa Ndomas, Sentonorejo, Jagan, Trowulan, Mbejijong dan Panggi serta Wonorejo.
Alur Pengurusan Program PTSL agar Tak Dipungli
Agar kalian tidak terkena pungli saat melakukan pengurusan sertifikat tanah gratis dari pemerintah, ada baiknya pahami dulu syarat-syarat untuk mengajukan PTSL.
Yakni, pemohon harus melampirkan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Letter C yang merupakan bukti kepemilikan tanah, fotokopi SPPT-PBB terbaru.
Selain itu, BPN juga akan meminta surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui oleh dua orang saksi.
Berikut Persyaratan PTSL :
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga atau C1
3. Fotokopi Letter C milik sendiri (Nama sesuai KTP)
4. Fotokopi SPPT-PBB terbaru
5. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik diketahui 2 orang saksi
6. Sketsa Tanah
7. Nama dan tanda tangan Batas Utara, Timur, Selatan & Barat
8. Menyantumkan letak tanah
9. Menyiapkan materai bila lebih dari 1
10.Menyiapkan patok bila lebih dari 3
Waris (Ketika Letter C masih milik orang tua)
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga atau C1
3. Fotokopi Letter C milik orang tua (nama orang tua harus tercantum di kolom Ayah/Ibu C1)
4. Fotokopi akte kematian orang tua (nama sesuai letter C)
5. Fotokopi SPPT-PBB Terbaru
6. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik diketahui 2 orang saksi
7. Surat Keterangan Waris
8. Sketsa tanah utuh lengkap dengan pembagiannya
9. Nama batas utuh dan batas bagiannya
10. Menyantumkan letak tanah
11. Menyiapkan materai bila lebih dari 1
12. Menyiapkan Patok bila lebih dari 3
Biaya Lain yang Mungkin Timbul
1. Akta Jual Beli (Pasal 32 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Tentang peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) sebesar 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
3. PPH Sebesar 5% dari harga transaksi untuk transaksi sama dengan atau lebih besar dari Rp60.000.000. (rif/)
Disclaimer: dilarang melakukan copy paste isi berita tanpa seizin redaksi inilahmojokerto.com