Terakhir, Solikah membayar sebesar Rp 9 juta pada April 2022. Namun hingga kini, SHM tanah miliknya yang menjadi jaminan masih dibawa oleh P, belum dikembalikan kepadanya.
Tindakan beraroma pemerasan dan terduga pelaku yang sama juga terjadi pada Mukaiyah. Bahkan utangnya yang semula hanya Rp 3 juta harus dia bayar melalui angsuran hingga mencapai total Rp 52 juta.
Merasa sangat dirugikan, emak-emak itu mengadu ke kantor pengacara Awenk Hanum & Nawacita. Advokat Rif’an Hanum juga yang membeber kronologis dugaan pemerasaan yang dialami kedua perempuan tersebut.
“Kami sudah mempelajari peristiwanya dan melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Mojokerto pada 3 Oktober 2023,” kata Rif’an Hanum. (im)
515
Pengacara Rifan Hanum memang pengacara rakyat berani membela wong cilik tanpa menarik fee maupun bayaran. salut deh…