Walikota Ika Puspitasari membuka Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan tahun 2024 di ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Rabu (25/10/2023).

IM.com – Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Mojokerto mensosialisasikan Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan tahun 2024. Salah satu poin pembahasan yakni perihal target PDN, UMK dan e-Purchasing sesuai ketentuan pada Pasal 71 ayat 1 (A), (B), dan (C) yang belum diatur di tahun sebelumnya.

Target PDN, UMK dan e-Purchasing tersebut ditambahkan dalam Juknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan tahun 2024. Perihal tersebut sejatinya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 16/2018).

Namun, keberadaan Perwali menunjukkan penegasan terhadap implementasi aturan belanja Produk Dalam Negeri melalui penyedia sebesar 95 persen.

“Sebelum perwali ini diundangkan, masing-masing perangkat daerah harus memahami kebijakan besar di dalam kegiatan yang akan dilaksanakan sepanjang 2024, di bawah kewenangan Pemkot Mojokerto,” kata Walikota Ika Puspitasari di ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Rabu (25/10/2023).

Lebih lanjut, pihaknya juga berencana akan memasukkan poin tersebut dalam Perjanjian Kerja (PK). Hal itu dimaksudkan sebagai bentuk komitmen serius dari perangkat daerah untuk menjalankan peraturan yang ada.

“Ini artinya yang diperbolehkan belanja dari produk-produk impor itu maksimal hanya 5 persen saja dari total anggaran pengadaan barang dan jasa,” imbuh walikota yang akrab disapa Ning Ita.

Sementara untuk transaksi e-Purchasing, yaitu pengadaan pembelian barang/ jasa melalui sistem katalog elektronik, minimal sebanyak 30 persen.Ning Ita pun menegaskan bahwa semua pihak harus bersinergi untuk mewujudkan komitmen tersebut. Mengingat jika ketentuan tidak terpenuhi, akan berpengaruh pada penurunan dana transfer yang diberikan Pemerintah Pusat ke Pemkot.

“Tujuannya adalah untuk kebaikan bersama, untuk kebermanfaatan yang lebih besar bagi Kota Mojokerto,” pungkas Ning Ita. (im)

25

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini