IM.com – Pemkot (Pemerintah Kota) Mojokerto terus mendorong korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak atau masyarakat yang mengetahuinya agar berani melaporkan ke pihak berwenang. Keberanian untuk mengadu dapat mencegah kasus serupa terjadi berulang.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Sosial P3A Kota Mojokerto Choirul Anwar saat membuka Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di aula kantor setempat, Rabu (25/10/2023). Agenda ini bertujuan mencegah terjadinya kasus kekerasan dan mengoptimalkan perlindungan perempuan dan anak.
Rakor tersebut mengundang narasumber dari LPA Propinsi Jatim Budiyanti dan LBH Permata Law, Kholil Askohar. Serta melibatkan perwakilan GOW, perwakilan CSR, tiga pengemudi ojol perempuan, Dinas Kesehatan PPKB, Satpol PP Polresta Mojokerto, Kejari Kota Mojokerto dan media massa.
“Ketakutan korban untuk melapor mungkin karena ketidaktahuan, menjadi salah satu sebab. Mari kita edukasi masyarakat agar berani melapor kalau terjadi kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak,” kata Anwar.
Dipaparkan Anwar, pada tahun 2019, data korban kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 21 kasus, perempuan 14 kasus, total sebanyak 35 kasus. Tahun 2020, 14 kasus anak dan 14 kasus perempuan atau total 28 kasus.
Kemudian, tahun 2021 ada 13 kasus anak dan 11 kasus perempuan total 24 kasus. Di tahun 2022, kasus anak 13 dan kasus perempuan 12, total 25 kasus. Dan per 20 Oktober 2023, tercatat 19 kasus anak dan 10 kasus perempuan atau total 29 kasus.
“Data tersebut adalah data korban yang berani melapor. Kasus yang terdata dan terlaporkan hanya sebagian kecil dari kasus yang benar-benar terjadi di masyarakat,” ujarnya.
Dalam pandangan Anwar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es. “Artinya, masih terdapat kasus di bawah yang belum muncul,” cetusnya.
Dari sisi kuantitas, ujar Anwar, data tindak kekerasan yang tercatat pada pihaknya kurun lima tahun terakhir itu menunjukkan tren kenaikan kasus. Kendati demikian, ia meminta agar data itu tak dinilai nec A.
“Mulai tahun 2019 sampai bulan Oktober 2023 ada kenaikan. Tetapi kenaikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak jangan dilihat dari sisi negatif., justru sebaliknya. Ini juga indikasi bahwa masyarakat mulai berani dan percaya untuk melapor,” tandasnya.
“Ada kanal untuk layanan pengaduan melalui Call Center 112 yang dapat dihubungi oleh masyarakat apabila mengetahui peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak,” imbuhnya.