Realisasi penerimaan pajak sampai dengan triwulan III 2023 di KPP Mojokerto.

IM.com – Realisasi penerimaan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Mojokerto hingga Triwulan III 2023 sebesar Rp 883,24 miliar atau 74,22 persen dari target Rp 1.190,08 triliun. Capaian tersebut tumbuh 0,3 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (yoy).

KPP merinci, realisasi tersebut berasal dari penerimaan pajak Kota dan Kabupaten Mojokerto Triwulan III 2023 sebesar Rp 567.612.057.952 atau 77,97 persen dibanding target sebesar Rp 727.946.928.000. Lalu dari Kabupaten Jombang sebanyak 315.626.978.854 yang setara dengan 68,30 persen berdasar target Rp 462.129.009.000.

Sementara dari jenis penerimaannya, pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 461,86 miliar atau 57,55 persen dari target. Capaian tersebut turun 18,68 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (yoy).

Kemudian dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 391,08 miliar setara 85,90 persen dari target. Angka penerimaan itu secara yoy tumbuh 40,81 persen.

Sedangkan PBB menyumbang Rp 0,93 miliar atau 15,05 persen dari target yang berarti melesat 120,89 persen secara yoy. Dan dari pajak lainnya sebesar Rp 29,37 miliar (65,46 persen) atau turun 6,91 persen yoy.

Kepala KPP Pratama Mojokerto Daud Suranto menyatakan optimis penerimaan pajak tahun 2023 bahkan akan melampaui target, terutama di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto. Optimisme itu terbangun dari belanja APBD yang akan direalisasikan hingga akhir tahun ini.

“Selama ini, pajak dari belanja modal dan pegawai pemerintah daerah sumbangsihnya 15 sampai 19 persen. Jadi penerimaan dari belanja APBD masih menjadi andalan, terutama untuk OPD besar yaitu Dinas PU dan mungkin sertifikasi di Dinas Pendidikan,” kata Daud.

Guna menggenjot pencapaian target penerimaan pajak tahun 2023 ini, KPP Pratama terus mengupayakan enam langkah strategis. Pertama, meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak (WP) untuk memenuhi kewajiban perpajakan melalui edukasi dan optimalisasi pelayanan berbais teknologi.

Kedua, mengoptimalkan kegiatan ekstensifikasi WP baru sebagai upaya penambahan basis pajak. Caranya dengan memanfaatkan informasi dan data dari internal maupun pihak ketiga.

“Kita mengupayakan untuk melakukan pengawasan yang terus menerus, terutama untuk sektor yang mengalami pertumbuhan. Kemudian kita melakukan optimalisasi kegiatan ekstensifikasi atas wajib pajak yang baru,” terang Daud.

Ketiga, melanjutkan program kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II untuk melakukan pemutaakhiran data dan penggalian potensi wajib pajak sektoral dominan. Daud mengatakan, pihaknya sudah menuntaskan pemadanan NIK dan menggunakannya sebagai identitas  sesuai arahan dari Kanwil Jawa Timur II.

136

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini