Keempat, melaksanakan penegakan hukum yang tegas dan konsisten (pemeriksaan, pemblokiran rekening, penyitaan, lelang) untuk memberikan detterent effect kepada WP. Pada bulan Oktober ini, KPP Pratama telah melakukan kegiatan penegakan hukum yang cukup masif, di antaranya proses lelang dan loket serentak untuk kegiatan aktivitas penagihan.
“Harapannya biar tunggakan pajak yang selama ini menjadi tanggung jawab kami bisa dicairkan dengan baik,” tandasnya.
Kelima, melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan yang mampu mendorong WP untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Daud mengatakan, Kanwil DJP Jawa Timur II telah meluncurkan program pengurangan sanksi atas tunggakan pajak mulai Oktober hingga akhir tahun 2023.
“Kami diminta mensosialisasikan kepada wajib pajak agar memanfaatkan kesempatan ini. Semoga nanti teman-teman wartawan bisa membantu sosialisasi program ini,” tuturnya.
Keenam, melakukan koordinasi dan sinegi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya penagihan pajak. Daud menyebutkan, pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan beberapa instansi.
“Kita juga diskusi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Mojokerto untuk mendukung pengembangan UMKM. Ini dapat kita dorong menjadi motor perekonomian di Mojokerto,” ucapnya. (im)