IM.com – Ratusan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mojokerto berjanji netral dan menolak segala bentuk politik uang (money politic) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka akan mengedepankan integritas dan tanggung jawab dalam rangka mewujudkan Pemilu yang demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.
Sebanyak 930 tenaga pendidik ASN yang menyatakan ikrar netralitas pada Pemilu 2024 berasal dari Kecamatan Ngoro, Pungging dan Jatirejo. Deklarasi dihadiri oleh Bupati Ikfina Fahmawati di GOR Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Selasa (31/10/2023).
Sehari sebelumnya di tempat yang sama, Senin (30/10/2023), ikrar netralitas pada Pemilu 2024 juga dideklarasikan 970 guru ASN dari Kecamatan Jetis, Kutorejo dan Mojosari. Mereka juga menandatangani pakta integritas dan netralitas.
Ada empat poin ikrar yang dideklarasikan tenaga pendidik ASN pada Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:
- Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN diantara masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pemilihan tahun 2024.
- Menghindari konflik kepentingan,tidak melakukan praktek–praktek intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
- Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.
- Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Bupati Ikfina menegaskan, ikrar netralitas ASN Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini guna mendukung terciptanya situasi yang kondusif dalam menyikapi dinamika politik menjelang Pemilu 2024. Hal itu selaras dengan fungsi abdi negara sebagai pelaksana kebijakan publik dengan tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Dalam fungsi sebagai pelayan publik, ASN bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. sedangkan sebagai perekat dan pemersatu bangsa, ASN mempunyai tugas mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Menurutnya, menjaga netralitas dalam pemilu wajib hukumnya bagi ASN. Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.