Deklarasi netralitas guru ASN pada Pemilu 2024 dipimpin langsung oleh Bupati Ikifna Fahmawati di GOR Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Selasa (31/10/2023).
Para guru ASN Pemkab Mojokerto menandatangani pakta integritas dan netralitas pada Pemilu 2024.

Ikfina menjelaskan, UU/5 2014 secara garis besar mengamanatkan setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.

“Selain itu, ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” jelasnya.

Kewajiban ASN dalam menjaga netralitas juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik. Aturan tersebut menyatakan bahwa, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

“Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa, ketidaknetralan ASN dalam pemilu dan pemilihan adalah bentuk dari pelanggaran kode etik dan disiplin,” tandas Ikfina.

Selain itu, pelanggaran terhadap netralitas ASN, orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menjelaskan, akan diberikan sanksi tegas. Baik sanksi moral maupun sanksi administrasi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebab, berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terdapat 1.596 sanksi yang diberikan kepada pegawai ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas pada Pemilu tahun 2019 lalu. Maka, Bupati Ikfina mewanti-wanti, agar seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Mojokerto agar lebih waspada serta meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.

“Jangan sampai ASN Pemerintah Kabupaten Mojokerto termasuk dalam daftar pelanggaran tersebut,” tegasnya. (im)

39

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini