Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faisal meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center, Kamis (9/112023).

IM.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp 82 miliar. Dana diserahkan langsung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Penyaluran anggaran Pilkada 2024 tersebut tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu setempat. Penandatanganan NPHD disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Kepala Perangkat Daerah dan para Camat di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center, Kamis (9/112023).

Bupati Ikfina menjelaskan, bahwa dalam proses penyaluran dana hibah untuk Pilkada tahun 2024 telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Dirinya hanya memberikan disposisi sesuai aturan yang berlaku.

“Teman-teman yang ngecek nanti Kesbang, karena anggarannya dari Kesbang nanti yang transfer dari BPKAD, jadi semua sama prosesnya,” ujarnya.

Ikfina menegaskan, dalam proses penyaluran bantuan dana hibah ini, akan dipantau langsung oleh pemerintah pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga KPU dan Bawaslu. sehingga, dalam penyaluran dana tersebut harus sesuai peraturan yang berlaku.

“Jadi tidak ada satupun yang niat untuk mengulur-ulur, karena dari penganggaran harus keluar dan mereka juga segera bekerja,” tegasnya.

Sebagai informasi, NPHD yang disalurkan Pemkab Mojokerto kepada KPU sebesar Rp 62 Miliar dan Bawaslu menerima sebesar Rp 20 Miliar. Penyaluran dana hibah berlangsung dalam 2 tahap, yakni penyaluran tahap 1 pada tahun 2023 dengan rincian KPU menerima Rp 24,8 Miliar dan Bawaslu menerima dana sebesar Rp 8 miliar atau 40 persen dari seluruh dana yang akan diberikan.

Sedangkan untuk penyaluran dana hibah tahap 2 sebesar Rp37,2 Miliar untuk KPU dan Rp 12 Miliar untuk Bawaslu atau sisa dana hibah dari tahap 1 sebesar 60 persen yang akan disalurkan pada tahun 2024 mendatang.

98

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini