Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan APBD 2024 dalam raapt paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (20/11/2023).


Kesepakatan bersama ini, kata Ikfina, telah melalui proses pembahasan yang intensif dan dinamis antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD yang selanjutnya disepakati bersama dalam sidang paripurna. Produk kesepakatan tersebut, imbuhnya, dipergunakan sebagai dasar dalam penyusunan Raperda APBD TA 2024.

“Dengan mekanisme dan proses dimaksud, kita semua baik eksekutif maupun legislatif menempatkan nilai konsistensi ke dalam substansi yang telah kita sepakati bersama,” ujarnya.

Walaupun menurut Ikfina, masih terdapat ruang untuk revisi jika dalam pembahasan Raperda APBD TA 2024, terdapat kebijakan yang mengakibatkan perubahan pendapatan. Sehingga harus dilakukan penyesuaian struktur belanja maupun pembiayaan tanpa merubah kesepakatan bersama tersebut.

Selanjutnya, tentang penggunaan dana insentif fiskal beserta peningkatan perolehan di tahun selanjutnya, Ikfina menyampaikan rencana aksi/strategi khususnya pada kategori kesejahteraan masyarakat. Yakni dengan cara meningkatkan capaian indikator insentif fiskal melalui upaya antara lain, tagging anggaran yang mendukung kemiskinan dan stunting, peningkatkan capaian keluarga berisiko stunting yang didampingi.

Kemudian, peningkatkan capaian entrian data calon pengantin yang siap menikah pada aplikasi elsimil, peningkatkan capaian imunisasi dasar lengkap, peningkatkan persentase desa berkinerja baik. Serta peningkatkan kepadanan data bantuan untuk program pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Sedangkan upaya Pemkab Mojokerto mendapatkan alokasi dana insentif fiskal pada tahun 2024 ini merupakan reward dari pemerintah pusat atas kinerja pengelolaan pemerintah daerah yang baik. Menurut Ikfina, pencapaian itu juga tidak lepas dari kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan perannya masing-masing.

“Dalam waktu yang tidak lama pemerintah kabupaten akan melakukan revisi penggunaan dana insentif fiskal tahun 2024 sesuai kriteria dalam juknis pelaksanaan dana insentif fiskal yang termuat dalam PMK yang saat ini masih belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI. Sedangkan untuk insentif fiskal semester akhir tahun 2023 ini Kabupaten Mojokerto belum mendapatkan,” jelasnya.

Strategi Penarikan Piutang Pajak

Selanjutnya, Ikfina menanggapi pertanyaan dari fraksi PKB dan fraksi PAPI tentang target piutang pajak. Strategi Pemkab Mojokerto melakukan penarikan piutang yang macet dengan langkah-langkah sebagai berikut.

Pertama, melaksanakan penagihan piutang pajak daerah secara intensif dan berkala dengan cara mengirimkan STPD. Apabila wajib pajak tidak melakukan pembayaran, maka ditindaklanjuti dengan bekerjasama dengan instansi terkait, yakni Satpol-PP.

Kemudian, dalam rangka penegakan Perda serta Aparat Penegak Hukum (APH) dengan SKK Kejaksaan, membentuk tim pengawasan dan penertiban pajak daerah yang beranggotakan (Inspektorat, Satpol PP, DPMPTSP, Bapenda Dan Bagian Hukum), melakukan penyisiran piutang PBB-P2 Buku I, II, III secara door to door kepada wajib pajak.

“Dalam pelaksanaannya ini, petugas pemungut tingkat desa/kelurahan turut mendampingi. Mereka juga  membuka pelayanan pembayaran PBB-P2 bersama Bank Jatim di desa/kelurahan berdasarkan skala prioritas (realisasi rendah),” jelas Ikfina.

128

1
2
3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini