Kedua, melakukan penagihan atas piutang PBB-P2 melalui OPD bagi aparatur ASN (PNS/PPPK) beserta keluarganya, bekerjasama dengan Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk mengoptimalkan pembayaran piutang PBB-P2 termasuk Tanah Kas Desa. Ketiga, melakukan pemanggilan petugas pemungut PBB-P2 yang terindikasi belum menyetorkan uang pajak tahun 2023 dan tahun sebelumnya (dengan acuan terdapat tunggakan cukup besar dari masing-masing dusun).
Serta memberikan relaksasi/ keringanan pajak daerah berupa penghapusan sanksi administratif pajak daerah pada moment tertentu (peringatan hari jadi kabupaten dan hari besar nasional).
“Sedangkan untuk target pengembalian piutang daerah tahun 2024 direncanakan ± sebesar Rp 19.480.928.179 atau 18,05 persen,” ungkap Ikfina.
Jaminan Kesehatan 37,5 Persen dari Pendapatan Pajak Rokok
Kemudian, menanggapi pertanyaan dari Fraksi PAPI tentang anggaran pelaksanaan jaminan kesehatan/UHC dapat disampaikan bahwa, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada BAB XII dukungan Pemerintah Daerah dalam Pasal 99 dan pasal 100. Regulasi tersebut secara substansi mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Ikfina menerangkan, dukungan pemerintah daerah dimaksud dilakukan. Antara lain melalui peningkatan kepesertaan di wilayahnya, kepatuhan membayar iuran, peningkatan pelayanan kesehatan, serta dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan program jaminan kesehatan.
Dukungan tersebut dapat dilaksanakan melalui kontribusi dari pajak rokok bagian hak masing-masing daerah kabupaten. Dan besaran tersebut ditetapkan 75 persen dari 50 persen realisasi penerimaan pajak rokok hak masing-masing daerah.
“Sebagaimana target pendapatan pajak rokok dalam rancangan APBD 2024 sebesar Rp 64.629.909.000, maka kewajiban Pemerintah Daerah 75 persen dari 50 persen (37,5 persen) dalam rangka mendukung jaminan kesehatan adalah sebesar Rp 24.236.215.875,” bebernya.
“Sedangkan anggaran belanja pada Dinas Kesehatan dalam rangka mendukung jaminan kesehatan sudah melebihi sebagaimana ketentuan yaitu sebesar Rp 25.194.674.621 atau 77,97 persen.”
Terakhir, menanggapi pertanyaan dari fraksi PAPI dan fraksi PKS tentang defisit anggaran, Ikfina mengatakan hal itu adalah yang wajar. Ia menjelaskan, defisit terjadi ketika pendapatan daerah lebih kecil dari belanja yang akan dieksekusi, tetapi masih bisa ditutup dengan Silpa di tahun sebelumnya yang diperoleh dari penghematan belanja dan pelampauan target pendapatan.
Menurutnya, suatu daerah menetapkan defisit karena ada manfaat lebih besar yang bisa diperoleh dari anggaran belanja. Misalnya untuk menunjang pembangunan, sementara pendapatan daerah tidak mencukupi kebutuhan.
“Perhitungan defisit dibuat untuk menjaga kestabilan ekonomi makro. juga untuk menghasilkan kinerja fiskal yang sehat dan berkesinambungan,” terangnya. (im)