IM.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan pimpinan DPRD menandatangani berita acara kesepakatan substansi atas Raperda tentang revisi RTRW Kabupaten Mojokerto tahun 2012-2032 dalam rapat paripurna, Sabtu (16/12/2023). Paripurna mengagendakan penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Raperda Kepemudaan.
Rapat paripurna digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (16/12/2023) siang. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Pudji Lestari, Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh.
Pudji Lestari membuka rapat paripurna yang dinyatakan sudah memenuhi kuroum kehadiran anggota DPRD .
“Untuk itu dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, maka Rapat Paripurna DPRD pada hari ini, Sabtu 16 Desember 2023, kami nyatakan dibuka dan dimulai serta bersifat terbuka untuk umum,” katanya.
Pudji mengatakan, penyampaian nota penjelasan terhadap Raperda RTH dan Kepemudaan akan dibacakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mojokerto. Pudji meminta, Bupati Mojokerto untuk menindaklanjuti atas nota DPRD terhadap 2 Raperda inisiatif dan disampaikan pada Rabu (20/12/2023).
“Kepada saudari Bupati Mojokerto untuk menindaklanjuti dan memberikan jawaban atas nota penjelasan DPRD terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD yang disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD diagendakan pada hari Rabu, tanggal 20 Desember 2023,” pungkasnya.
Diketahui pada pelaksanaan rapat paripurna kali ini, turut hadir Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Para anggota Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, pimpinan DPRD Partai Persatuan Pembangunan, Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Mojokerto di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. (im)