IM.com – Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna pemaparan jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda APBD Tahun 2024. Bupati Ikfina Fahmawati mengawali paparannya dengan menanggapi pertanyaan dari Fraksi PKB, PDIP, dan Persatuan Amanat Pembangunan Indonesia (PAPI) tentang penurunan pada total pendapatan daerah.
Bupati Ikfina mengatakan, rencana target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 yakni sebesar Rp 701.410.890.673, meningkat sebesar Rp 68,5 miliar atau sekitar 10,83 persen dibanding 2023. Peningkatan itu telah diperhitungkan dengan cermat berdasarkan potensi, realisasi dan pertumbuhan ekonomi pada saat pembahasan KUA PPAS 2024.
“Namun perlu disampaikan bahwa potensi target PAD RAPBD TA 2024 saat ini akan dilakukan penyesuaian karena adanya penurunan target, utamanya dari sektor pajak daerah sebesar Rp 38 miliar, sebagaimana hasil perhitungan rasional atas tidak tercapainya penerimaan pajak MBLB dan BPHTP tahun 2023,” katanya.
Selanjutnya, terkait pertanyaan dari Fraksi PKB dan Faksi PAPI tentang target piutang pajak, Bupati Ikfina menyiapkan beberapa langkah strategis. Pemkab Mojokerto melakukan penarikan piutang yang macet dengan langkah-langkah sebagai berikut.
Pertama, melaksanakan penagihan piutang pajak daerah secara intensif dan berkala dengan cara mengirimkan STPD. Apabila wajib pajak tidak melakukan pembayaran, maka ditindaklanjuti dengan bekerjasama dengan instansi terkait, yakni Satpol-PP.
Kemudian, dalam rangka penegakan Perda serta Aparat Penegak Hukum (APH) dengan SKK Kejaksaan, membentuk tim pengawasan dan penertiban pajak daerah yang beranggotakan (Inspektorat, Satpol PP, DPMPTSP, Bapenda Dan Bagian Hukum), melakukan penyisiran piutang PBB-P2 Buku I, II, III secara door to door kepada wajib pajak.
“Dalam pelaksanaannya ini, petugas pemungut tingkat desa/kelurahan turut mendampingi. Mereka juga membuka pelayanan pembayaran PBB-P2 bersama Bank Jatim di desa/kelurahan berdasarkan skala prioritas (realisasi rendah),” jelas Ikfina.
Kedua, melakukan penagihan atas piutang PBB-P2 melalui OPD bagi aparatur ASN (PNS/PPPK) beserta keluarganya, bekerjasama dengan Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk mengoptimalkan pembayaran piutang PBB-P2 termasuk Tanah Kas Desa. Ketiga, melakukan pemanggilan petugas pemungut PBB-P2 yang terindikasi belum menyetorkan uang pajak tahun 2023 dan tahun sebelumnya (dengan acuan terdapat tunggakan cukup besar dari masing-masing dusun).
Serta memberikan relaksasi/ keringanan pajak daerah berupa penghapusan sanksi administratif pajak daerah pada moment tertentu (peringatan hari jadi kabupaten dan hari besar nasional).
“Sedangkan untuk target pengembalian piutang daerah tahun 2024 direncanakan ± sebesar Rp 19.480.928.179 atau 18,05 persen,” ungkap Ikfina.