Pengajian Gempur Rokok Ilegal Bersama Ustad Maulana di Lapangan Desa Mojodadi Kecamatan Kemlagi pada 16 November 2023 dihadiri 5.000 orang adalah salah satu kegiatan sosialisasi aturan cukai dan pemberantasan rokok ilegal yang diinisiasi Satpol PP.


Sosialisasi Lewat Pengajian

Dalam acara pengajian, dzikir dan sholawat bersama Ustadz Maulana di lapangan Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kamis (16/11/2023) malam, diselipkan pesan-pesan edukatif terkait larangan peredaran rokok ilegal. Sehingga kedepannya, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi untuk mewujudkan program pemerintah yakni Gempur Rokok Ilegal.

Acara ini berlangsung meriah dengan dihadiri ribuan jama’ah. Tampak Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati beserta Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Kajari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana, kepala seksi penyuluhan dan layanan informasi Bea Cukai Gatot Kuncoro, dan Kasatpol PP Eddy Taufiq berada diatas panggung bersama Ustadz Maulana.

Dalam arahannya, Bupati Ikfina menjelaskan, bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) berasal dari pembelian rokok berpita cukai asli yang menjadi salah satu pendapatan negara yang bersifat khusus dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke Pemerintah Provinsi ataupun pemerintah kabupaten atau kota. dan dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendanai berbagai kegiatan masyarakat.

“Dengan membeli rokok legal berpita cukai yang berlabel harga, pemerintah akan mengembalikan kembali hasil pembelian pita cukai tersebut. Termasuk Kabupaten Mojokerto yang menerima dana bagi hasil dari cukai hasil tembakau untuk mendanai berbagai kegiatan, salah satunya kegiatan keagamaan hari ini,” ucapnya. (adv/im)

101

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini