Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menandatangani berita acara rapat paripurna penyampaian pendapat atas Raperda RTH dan Raperda tentang Kepemudaan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto di Graha Wichesa, DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (20/12/2023).


Hal ini dapat dibuktikan pada bagian penjelasan Raperda, baik pada bagian penjelasan umum yang masih belum ada uraian penjelasannya. Serta pada penjelasan pasal demi pasal yang secara substansi belum menyesuaikan dengan ketentuan pasal-pasal yang telah diatur dalam batang tubuhnya.

“Mohon terkait persoalan tersebut dapat menjadi koreksi serta dilakukan penyempurnaan lebih lanjut,” ucapnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Kepemudaan, Ikfina menjelaskan jika pemuda merupakan salah satu bagian dari unsur bangsa yang memiliki peran strategis terhadap pembangunan, menjaga dan memelihara serta melanjutkan cita-cita bangsa. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan dan menetapkan kebijakan terhadap urusan kepemudaan.

“Oleh karena itu, pada prinsipnya saya sepakat perlu adanya pengaturan mengenai pelayanan, penyadaran dan pengembangan serta fasilitasi terhadap pemuda. Agar mereka dapat berperan secara optimal dalam pembangunan daerah melalui perda tentang kepemudaan,” tuturnya.

Berkenaan dengan materi muatan Raperda tentang kepemudaan, ia menambahkan, pasal 57 mengatur bahwa untuk mendorong peran serta masyarakat pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat untuk melaksanakan pelayanan kepemudaan.

“Bentuk insentif dan kemudahan seperti apa yang dimaksud dalam hal ini. Mohon penjelasan disertai dengan dasar hukumnya,” tegasnya.

Diakhir pidatonya, Ikfina mengatakan, terhadap 2 (dua) raperda yang berasal dari DPRD tersebut, pihaknya merasa masih memerlukan diskusi lebih lanjut guna sinkronisasi, pendalaman serta penyempurnaan materi muatan melalui pembahasan bersama di tingkat panitia khusus.

“Hal ini penting dalam rangka mewujudkan produk hukum daerah yang selaras serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan,” pungkasnya. (im)

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini