DPRD Kota Mojokerto mengusulkan biaya pelaksanaan Pilkada 2024 dicicil melalui pencadangan anggaran tahun 2022.

IM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menyoroti proyek pemerintah kota (pemkot) yang tidak tuntas sesuai jadwal alias molor hingga akhir tahun anggaran 2023. Legislatif menyarankan agar eksekutif sebaiknya menghentikan pekerjaan dan membayar kontraktor pelaksana sesuai progres dipotong denda.

Pendapat agar pemkot menghentikan proyek yang belum rampung datang dari Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo. Meski demikian, ia menegaskan, pihak rekanan tetap harus bertanggung jawab untuk menanggung konseskuensi sanksi denda dan menyelesaikan pekerjaan di tahun anggaran berikutnya.


“Pengerjaan proyek belum selesai sesuai perencanaan maka harus dihentikan dibayar sesuai pengerjaan yang sudah dikerjakan. Selanjutnya sisa pembayaran akan dibayarkan pada tahun berikutnya,” kata Sonny, Selasa (26/12/2023).

Sonny mempertanyakan pemenang lelang bukan pelaku usaha warga Kota Mojokerto justru dari luar Mojokerto. Ia berharap Pj Walikota Moh Ali Kuncoro melakukan langka dengan cara mengundang OPD teknis untuk klarifikasi terkait progres pengerjaan proyek dan mengidentifikasi masalah yang menjadi penyebab keterlambatan.

“Apakah batas waktunya yang pendek untuk pengerjaan dan pengerjaannya kategori sulit. Apalagi system lelang dilakukan dengan cara E lelang,” ujar Koordinator Komisi 3 dari Fraksi Golkar itu.

Pandangan selaras disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto lainnya, Junaedi Malik. Menurutnya, sesuai aturan harus ada konsekuensi yang diterima penyedia jika pengadaan barang dan jasa meleset bahkan menyimpang dari rencana dan target.

“Kalau tidak selesai sesuai dengan target waktu, pasti kena sanksi denda 1 persen dari nilai kontrak perharinya. Itu menjadi konsekuensi pihak penyedia,” tandasnya.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai, hampir setiap tahun pengerjaan proyek fisik Pemkot Mojokerto mengalami kendala seperti tidak sesuai RAB dan molor. Penyebab utama adalah perencanaan yang kurang matang dan tahap pengadaan atau lelang tidak berjalan dengan benar.

“Saat tahapan lelang masih direpotkan urusan penyempurnaan perencanaan sehingga berimbas tahapan lelang mundur dan tempo untuk pengerjaan sangat pendek. Ya seperti ini akhirnya, menyisakan persoalan yang tidak sesuai dengan rencana dan target,” tukasnya.

Pembangunan fisik, kata Junaedi, harus ada kajian-kajian dan skala prioritas. Namun, dalam catatan DPRD Kota Mojokerto, selama hampir lima tahun ini, seluruh proyek infrastruktur cenderung dipaksakan.

“Seolah-olah sekedar pokoknya ada obyek, terus anggaran bisa diplotkan dan diserap. Jika polanya terus seperti itu, maka jangan kan bisa selesai dengan lancar dan sempurna,” ujarnya.

Ia mencontohkan proyek yang tidak mengedepankan skala prioritas antara lain pembangunan pedestrian di Jalan Gajah Mada dan Jalan Pahlawan. Menurutnya, kondisi trotoar di dua kawasan tersebut masih cukup layak dan tidak mendesak untuk dibongkar.

“Lebih baik alokasi anggarannya untuk pembangunan lainnya yang benar-benar mendesak dan dibutuhkan masyarakat,” cetusnya.

232

1
2
3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini