Burhan Abadi.
Dia memerinci, dari total 9.949 surat suara yang dimusnahkan diantaranya surat suara Pilihan Presiden (Pilpres) sebanyak 386 lembar.
“Surat suara rusak Calon Legislatif diantaranya DPR RI 1.865 lembar, DPRD Provinsi 2.853 lembar, DPRD Jombang 4.500 lembar dan DPD RI 363 lembar,” kata dia.
Burhan menjelaskan pemusnahan ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2023. Pemusnahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Jombang.
“Kami berkoordinasi dengan Bawaslu, dan memang pemusnahan ini juga diketahui Bawaslu,” ujarnya.
Turut hadir Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi, jajaran komisioner KPU, perwakilan forkompida mulai dari unsur kepolisian, kejaksaan dan stakeholder terkait. Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut berjalan lancar dan kondusif. (ima)
Pemusnahan surat suara rusak di halaman kantor KPU Jombang. Selasa (13/2)2024)./Karimatul Maslahah/