Mendapati pesan tersebut, Misri lantas membuka kembali akun facebook miliknya. Ternyata benar terdapat foto dirinya yang disematkan akun Yetti All berupa gambar foto pribadinya disandingkan dengan foto-foto tidak senonoh.
Atas perlakuan tidak senonoh dalam media soaial facebook oleh akun Yetti All, Misri lantas melaporkan ke Polres Jombang.
Berdasar Surat Tanda Terima Laporan atau Pengaduan Masyarakat nomor : STTLPM/38.RESKRIM/I/2024/SPKT/POLRES JOMBANG tertanggal 19 Januari 2024, Misri melaporkan dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik melalui Medsos.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 3 Undang – Undang No 191 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam laporan tersebut pihak terlapor dalam proses Lidik. (ima)