Dugaan kecurangan juga diindikasi terjadi di TPS 12 dengan jumlah DPT 257. Ubaid dan Surasa pun tidak mendapatkan dukungan suara. Sementara Ade Ria meraup 210 suara. Ubaid mengklaim di TPS 12 mendapat 2 dukungan suara. Namun dalam berkas lembaran salinan C kosong. Tidak ada dukungan suara.
Sedangkan TPS 15 dengan 241 DPT, perolehan Ubaid 1 suara Ade Ria 187 suara sedangkan Surasa kosong. Sementara TPS 16 jumlah DPT 253 Ubaid mendapat 1 suara Ade Ria 224 dan Surasa kosong. Di TPS 16 ini Ubaid mengklaim punya dukungan suara 20 pencoblos.
Kecurangan ini kata Ubaid sangat merugikan dirinya, maka ia bersama Surasa minta pemungutan suara ulang atau penghitungan ulang.
Terpisah, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fakhrudin Asy’at mengatakan telah menerima laporan dugaan kecurangan di Desa Temon Kecamatan Trowulan melalui Panwascam. Ia mengatakan segera akan mempelajari secara detail dan melakukan kajian dan analisis untuk ditindaklanjuti. (uyo).