Orang tua HN saat menunjukkan rekam medis dokter mata./Karimatul Maslahah/

Selain itu, rekrutmen guru BK dan penempatan guru BK yang baik juga harusny jadi perhatian pemerintah. Terlebih, selama ini di sejumlah sekolah guru BK masih dianggap sebagai polisi sekolah.

“Padahal seharusnya guru BK ini sifatnya adalah konselor, otomatis minimal basicnya adalah psikologi, dengan itu dia tugasnya sesuai dan bisa mengarahkan anak yang punya kecenderungan lain,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap, kasus ini menjadi kasus terakhir di Jombang dan tak terulang lagi. Terlebih, dalam kasus seperti ini, anak sebagai terlapor tak akan bisa diproses hukum.

“Jadi sesuai aturan, jika pelaku dibawah 12 tahun ya memang akan dikembalikan ke orang tua. Karena itu, pencegahan yang harus didahulukan, agar tidak ada yang merasa dirugikan atau tidak mendapat keadilan,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sungguh naas peristiwa yang dialami HN (10) pelajar SD Plus Darul Ulum, Jombang, Jawa Timur.

HN dinyatakan mata kanannya mengalami buta permanen, usai tak sengaja terlempar kayu, oleh AG (10) teman sekelasnya.

Peristiwa itu dialami HN pada tanggal 9 Januari 2024. Saat itu, siswa sekolah dasar  di jalan Sultan Agung No.03, Jelakombo, Kecamatan Jombang, tengah menunggu jam pergantian pelajaran. (ima)

 

178

1
2
3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini