Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Komar, ketiga pelaku itu mengaku sebagai kurir yang sudah berjalan selama 2 bulan. DAS berperan mengambil barang haram tersebut dengan sistem ranjau dari seorang berinisial S.
Kemudian, DAS mengajak 2 saudaranya ADP dan ARA untuk mengedarkan sabu dan pil koplo tersebut. Ketiganya mengemas barang haram tersebut di kediaman mereka.
Untuk 5 gram sabu yang dikirim, mereka mendapatkan keuntingan Rp 200 ribu. Sedangkan, untuk pil koplo mereka belum berhasil mengedarkan karena keburu ketangkap.
“Untuk harga mereka tidak tahu. Mereka hanya sebatas kurir saja, hanya menempatkan barang tersebut atas perintah si S,” tandasnya.
Dikatakan Komar, saat ini pihaknya masih memburu bandar berinisial S tersebut. Sedangkan ketiga kurir itu telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang.
Pasal yang di kenakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (ima)