IM.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang periode 2024-2029 akan mendapatkan mobil dinas baru meski belum resmi dilantik.
Rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Raperda tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jombang, sebagai payung hukum pergantian mobil dinas pimpinan legislatif tersebut kini sudah masuk dalam pembahasan.
“Ada beberapa hal yang dimasukan dalam pembahasan perda tersebut. Salah satunya terkait dengan penggantian mobil operasional, yang digunakan untuk pimpinan maupun anggota DPRD Jombang,” kata Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Muhamad Muhaimin, Selasa (19/3/2024).
Pembahasan raperda inisiatif itu menurut Muhaimin, mengacu pada Pertaturan Pemerintah (PP) no 1 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.