Petugas dishub saat melakukan pengecekan di terminal Kepuh Sari, Jombang Selasa (26/3/2024)./Karimatul Maslahah/

IM.com – Sejumlah angkutan umum terjaring razia tak layak beroperasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (26/3/2024).

Razia angkutan umum dilakukan di terminal bus Kepuhsari untuk meningkatkan keselamatan dan standar pelayanan angkutan umum, serta mempersiapkan arus mudik jelang lebaran 2024.

Hal itu, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan angkutan umum dan angkutan barang di jalan.

Pantauan di lokasi, petugas gabungan yang terdiri Dishub, TNI dan Polri menemukan beberapa kendaraan angkutan umum yang tak layak untuk melaju di jalan raya. Temuan tersebut, Dishub Jombang melakukan teguran pada PO Bus yang didapati tak layak jalan.

“Temuan hari ini dari beberapa PO ada yang memang secara kendaraan tidak layak,” kata Budi Winarno, Kepala Dishub Jombang.

Ia menjelaskan temuan kendaraan yang tidak layak itu, terkait dengan kelengkapan kendaraan angkutan umum.

“Tidak layak itu terkait dengan, fasilitas-fasilitas yang harus tersedia di unit kendaraan seperti wiper, itu hanya satu wiper, terus lampu, lampu jauh tidak ada, adanya hanya lampu pendek, dan dikatakan tidak layak,” ujar Budi.

Ia menegaskan atas temuan ketidak layakan angkutan umum tersebut, Dishub Jombang hanya memberlakukan teguran pada pihak PO bus.

“Sanksinya kita memberikan sanksi yang terkait perlengkapan kendaraan ini, kita memberikan teguran pada PO,” tuturnya.

Budi pun menyebut bahwa jika ditemukan surat-surat kendaraan umum ini ditemukan tidak kesesuaian maka akan dilakukan tindakan sanksi administrasi.

“Jika surat-surat kendaraan mati ya dikenakan tilang. Termasuk KIR kendaraan mati, ya dikendarai sanksi administrasi berupa tilang,” pungkasnya. (ima)

52

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini