Divisi Teknis dan Penyelenggara Asad Choirudin./Karimatul Maslahah/

Selain itu, dalam ketentuan berikutnya, juga dijlaskan Pj gubernur, bupati maupun walikota pada saat pendaftaran bersedia mengundurkan diri sebagai PNS.

“Wajib mengundurkan diri sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon,” jelasnya.

Hal serupa, juga berlaku untuk anggota DPRD yang ingin mencalonkan diri di Pilkada. Hal tersebut, dijelaskan dalam pasal 1 huruf (t) yang menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD sejak ditetapkan sebagai calon.

”Jadi bukan hanya PNS, anggota dewan juga wajib mengundurkan diri jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, hal itu sudah diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf t PKPU 9/2020,’’ pungkasnya. (ima)

60

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini