IM.com – Subdit IV TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim resmi menetapkan tiga orang selebgram sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong CV Cuan Grup.
Ketiga selebgram yang ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong CV Cuan Grup. Yakni, AD (29), MS (25) dan RF (29).
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama mengatakan jika korban kasus investasi bodong CV Cuan Grup mencapai 45 orang, dengan total kerugian hampir Rp 5 miliar.
“Dari kasus investasi bodong CV Cuan Grup, Polda Jatim dan jajaran mendapatkan 14 laporan polisi. Sembilan laporan di polda dengan 34 korban dengan kerugian Rp 4 miliar, dan 5 laporan di polres jajaran dengan korban sebanyak 11 korban dengan kerugian Rp 853 juta lebih. Total korban ada 45 orang dengan jumlah kerugian sebesar Rp 4.869.739.157,” jelasnya, Jumat (5/4/2024).
Pengungkapan kasus investasi bodong CV Cuan Grup yang menyeret tiga orang selebgram ini, bermula saat salah seorang korban berinisial WW dan enam orang lainnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim pada 19 Oktober 2023.