Atas penawaran tersebut, membuat korban bersama 6 lainnya mau mentransfer uang sebanyak Rp 150 juta ke rekening CV Cuan Grup. Dan setelah penyerahan, uamh tersebut beserta keuntungan yang dijanjikan sampai sekarang tidak dikembalikan baik modal maupun keuntungan.
“Namun faktanya tidak pernah ada modal yang dikembalikan. Bahkan keuntungan pun tidak diberikan. Dan kebanyakan korban adalah followersnya sehingga menjadi ruang bagi tersangka untuk berkomunikasi beberapa korban dan yang lain itu diajak juga oleh korban-korban lainnya,” ungkapnya.
“Dari pemeriksaan tersangka sebagian uang digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersifat hedon (mewah) seperti jalan-jalan, shoping, perawatan dan lainnya itu disampaikan oleh tersangka. Dan sebagaian dana lainnya itu diberikan ke korban yang pertama sebagai keuntungan hanya sedikit dan sisanya untuk kepentingan pribadi,” kata Piter.
Dari hasil penyidikan, pihaknya telah menyita barang bukti yakni surat pendirian CV Cuan Grup, beberapa buku tabungan, ATM, laptop, handphone, dan obrolan (chat).
Atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat dengan tidak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tindak lidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (addy)