IM.com – Mobil dinas di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dilarang digunakan untuk mudik, selama masa libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 2024.
“Kendaraan dinas itu termasuk fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik lebaran. Hal ini sudah ketentuan, dan saya yakin para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Mojokerto telah memahami hal ini,” kata Pj Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro, Minggu (7/4/2024).
Ditegaskannya, jika ada ASN Pemkot Mojokerto yang kedapatan memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran, akan dikenakan sanksi disiplin.
“Mohon seluruh ASN memperhatikan hal ini, jangan sampai setelah lebaran mendapatkan sanksi disiplin,” tandas Mas Pj sapaan akrabnya.
Mas Pj mengatakan, selama hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah, terhitung sejak tanggal 10 sampai tanggal 15 April 2024 seluruh kendaraan dinas atau operasional Pemkot Mojokerto, selain kendaraan yang dipergunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan mudik Lebaran 2024 akan ditempatkan pada titik yang telah ditentukan.
“Semua kendaraan dinas selama libur lebaran akan di tempatkan di areal parkir yang ada di Mall Pelayanan Publik Gajah Mada dan Kantor Sekretariat Daerah Kota Mojokerto,” ujarnya.
Larangan penggunaan mobil dinas Pemkot Mojokerto itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Mojokerto tanggal 5 April 2024.
Selain itu, berdasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) Nomor 7 Tahun 2023, seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan instansinya tidak boleh menggunakan kendaraan dinas. Baik untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.
Mas Pj Wali Kota Mojokerto berharap agar para ASN memanfaatkan sebaik mungkin masa libur nasional dan Idul Fitri 1445 H.
“Liburnya cukup lama, totalnya sekitar 10 hari, manfaatkan sebaik mungkin, untuk bersilaturahmi bersama keluarga, dan nanti 16 April 2024 sudah siap untuk kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (uyo)