IM.com – Palang pintu perlintasan kereta api (KA) di jalur arteri Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan pada arus mudik maupun balik lebaran setiap tahunnya.
Untuk mengantisipasi kemacetan di jalur arteri Bandar Kedungmulyo saat mudik maupun balik lebaran, Pemerintah Kabupaten Jombang akan mengusulkan pembangunan jalan layang atau flyover.
Pj Bupati Jombang, Sugiat mengatakan setiap tahun selama arus mudik maupun balik lebaran di jalur arteri yang mengarah ke simpang Mengkreng Kediri dan Nganjuk selalu terjadi kemacetan.
“Kita tau di Mengkreng memang tiap tahun di sana (macet), karena ada persimpangan, kemudian ada (perlintasan) kereta juga di sana,” kata Sugiat, Minggu (14/4/024).
Ia menegaskan selama ini pihak pemerintah Kabupaten Jombang, beserta aparat kepolisian berupaya mengurai kemacetan dengan melakukan sejumlah rekayasa lalulintas.
“Kemarin sudah dilakukan upaya-upaya, pengalihan arus, dan sebagainya, tetapi memang baru sedikit ya bisa mengurai, terjadinya kemacetan,” ujar Sugiat.
Ia pun menjelaskan bahwa hal ini akan selalu menjadi evaluasi bersama, untuk melakukan pengaturan arus mudik maupun balik lebaran pada tahun-tahun mendatang.
“Ini akan dievaluasi terus dengan pak Kapolres, bagaimana untuk tahun-tahun sebelumnya, jangan sampai terjadi, menyusahkan warga. Karena kita pada prinsipnya ingin melayani, mengayomi dan melindungi warga, sehingga upaya itu akan kita terus tingkatkan, kita evaluasi agar tidak terjadi kemacetan, yang signifikan seperti kemarin,” tuturnya.
Ia pun menegaskan bahwa, bila pemerintah sebelumnya sudah mengajukan usulan pembangunan jalan layang flyover pada pemerintah pusat, maka akan diusulkan kembali pada tahun ini.
“Kalau memang sudah ada usulan, kita akan usulkan kembali, kita perbarui kembali, namun bila belum ada usulan, nanti bisa kita usulkan, karena itu merupakan salah satu upaya ya, dengan adanya flyover,” katanya.
Meski demikian ia menegaskan bahwa, pembangunan jalan layang atau flyover tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Lantaran, jalur arteri Bandar Kedungmulyo merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
“Itu (jalur arteri Bandar Kedungmulyo) merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, karena itu jalan nasional, sehingga yang bisa kita lakukan kan membantu untuk melakukan penyelesaiannya sementara,” ujarnya.
“Meski kewenangan kita kan ada di jalan kabupaten, namun tidak menutup kemungkinan untuk menyampaikan itu, pada pemerintah provinsi, yang itu menjadi jalan kewenangan pemerintah provinsi, dan kita usulkan pada pemerintah pusat kalau itu jadi kewenangan pemerintah pusat,” tuturnya. (ima)