IM.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau akrab dipanggil Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menerangkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain setelah mendalami serta menganalisa keterangan saksi, keterangan tersangka sebelumnya hingga hasil analisa dari sejumlah bukti.
“Atas temuan itu, dari gelar perkara yang dilakukan, disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum, karena diduga menikmati aliran sejumlah uang,” terang Ali, Selasa (16/4/2024).
Namun demikian terkait identitas spesifik pihak lain ini, KPK belum bisa menyampaikan secara detail, termasuk peran dan sangkaan pasal yang akan dikenakan hingga barang bukti yang dipenuhi oleh penyidik.
“Tapi kami mengkonfirmasi pertanyaan media, betul tersangka baru itu menjabat bupati di Sidoarjo periode 2021 sampai saat ini. Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan bertahap pada publik,” lanjut Ali.