Remaja yang diamankan polisi karena kepergok membawa saja diminta sungkem ke orang tuanya oleh Mapolsek Simokerto, Surabaya. IM.com/Addy/

IM.com – Tiga remaja yang diamankan Polsek Simokerto, Surabaya bersama empat orang lainnya karena membawa senjata tajam (sajam) menangis dan bersujud di kaki orang tuanya.

Bahkan, seorang ibu dari remaja itu terjatuh pingsan. Lantaran melihat anaknya diantar pulang menggunakan mobil polisi.

Kapolsek Simokerto, Kompol M Irfan, dari tujuh orang remaja yang diamankan polisi saat patroli, satu orang berinisial AL, warga Sombo Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam berupa celurit.

Sementara enam orang remaja lainnya, berinisial MS, MH, MA. Ketiganya warga Gembong, Surabaya dan tiga remaja lainnya dilakukan pembinaan oleh polisi.

“Pembinaan kita lakukan dengan membawa ketiga remaja yang berdomisili di Gembong ke Balai RW 5 Jalan Gembong VI Surabaya. Dihadiri kedua orang tua mereka,” tuturnya, Rabu (17/4/2024).

Suasana berubah menjadi sedih, ketiga remaja itu bersujud di kedua kaki ibunya untuk meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Lalu para orang tua tersebut memotong rambut anaknya masing-masing hingga gundul.

“Mereka berbicara sambil menangis semuanya. Setelah digundul rambut sama orang tuanya, ketiga remaja yang terlibat gangster membuat surat pernyataan bermaterai disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW-nya,” papar Irfan.

Sedangkan untuk tiga remaja lainnya setelah pembinaan dari Bhabinkamtibmas itu dikembalikan ke orang tua masing-masing dengan diantar menggunakan mobil patroli lantas Polsek Simokerto dipimpin Pawas Ipda Rustam. Sampai di rumah MR, ibu yang melihat anaknya digelandang polisi langsung jatuh pingsan.

“Di rumah MR berlokasi Jalan Kapasari dekat rel kereta api, ibunya yang melihat sang anak diantar polisi itu langsung pingsan,” imbuhnya.

Berbagai upaya seperti pembinaan, Irfan berharap bisa memberikan efek jera kepada para remaja dan keluarga agar lebih perhatian serta mengawasi anaknya.

“Dengan cara membawa ke balai RW disaksikan ketua RW dan Ketua RT juga dengan cara menyerahkan ke rumah orang tua nya dengan dikawal anggota kepolisian berseragam menggunakan mobil patroli sehingga masyarakat sekitar nya mengetahui,” kata Irfan.

Tujuh remaja ini awalnya diamankan polisi saat anggota gabungan dari Polsek Simokerto dan Respati Polrestabes Surabaya membubarkan segerombolan remaja.

Dari tangan mereka ditemukan dua buah senjata tajam celurit. Kemudian dibawa ke Mapolsek Simokerto Surabaya untuk pemeriksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan remaja berinisial AL sebagai tersangka, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1 meter.

“Remaja yang membawa sajam akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. Ancaman hukuman hukuman pidana 10 tahun penjara,” pungkas Irfan. (addy)

52

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini