IM.com – Seorang pria berinisial WD (42), warga Panglima Sudirman, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman Kota Madiun ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, mengatakan pelaku WD adalah seorang kurir narkoba.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti sabu seberat 396,981 gram lebih.
“Tertangkapnya WD ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang terungkap sebelumnya,” ujar Suriah, Kamis (18/4/2024).
Selain sabu, barang bukti lainnya seperti 4 kantong plastik yang dipakai menyimpan sabu, 2 bungkus kosong teh China warna hijau dan merah, plastik klip kosong, timbangan elektrik, kartu ATM, 2 handphone dan panci Magicom juga disita polisi.
Dari keterangan dari tersangka, dia mendapatkan Narkotika jenis sabu dari AR atau E (DPO) pada, Selasa 06 Februari 2024 lalu sekira pukul 17.30 WIB.
Barang haram itu, olehnya diranjauan di Jalan Raya Dungus, Sidoarjo yang awalnya tersangka menerima sebanyak 2 kilogram.
“Namun, peran dari tersangka ini hanya untuk mengirimkan barang tersebut berdasarkan pesanan dan atas perintah dari AR,” imbuh Kasat.
Setelah mengirimkan sabu, pelaku mendapatkan upah atau imbalan dari AR. WD ini menjadi kurir atau perantara jual beli atau sebagai pengedar baru 3 kali, dikarenakan membutuhkan uang untuk kebutuhan ekonomi.
Polisi akan menjerat kurir asal Madiun ini dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (addy)