IM.com – Kepala Desa (Kades) Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Ikhwan Arofidana (35) ditangkap Unit Pidana Korupsi Satreskrim Polres Mojokerto saat mengikuti halal bihalal.
Kades Sampang Agung, Mojokerto itu ditangkap polisi karena diduga melakukan korupsi APBDes tahun 2020-2021 senilai Rp 360 juta.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan penangkapan pelaku tindak pidana korupsi, Kades Sampang Agung Ikhwan Arofidana berdasarkan laporan perangkat desa kemudian dilakuman penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi.
Hasilnya, Unit Pidana Korupsi Polres Mojokerto menemukan kerugian negara Rp 360 juta.
“Uang sebanyak itu digunakan oleh yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kapolres, Jumat (19/4/2025).
“Yang bersangkutan kita amankan saat menghadiri acara Halal Bihalal di Kantor Kecamatan Kutorejo pada 16 April 2024,” kata Ihram menambahkan.
Diungkapkan Kapolres Mojokerto, dalam menjalankan tindak pidana korupsi APBDes, modusnya, Kades Sampang Agung menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), sesuai dengan rincian anggaran setiap kegiatannya. Yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan untuk proses pencairan dana, yang terdapat dalam rekening kas desa (tanda tangan rekening kas desa adalah Kepala Desa dan Kaur Keuangan).
Kemudian dengan SPP tersebut Bank Jatim mencairkan sejumlah dana dan setelah dana tersebut cair dibawa dan dikelola oleh tersangka.
“Sebelum ditangkap, sudah layangkan surat pemanggilan sebanyak 2 kali dan kedua surat tersebut oleh tersangka tidak diindahkan alias mangkir. Dengan tindakan yang dilakukan oleh tersangka, terpaksa kita jemput paksa saat menghadiri acara Halal Bihalal,” ujarnya.
Karena perbuatan melawan hukum yang diperbuatnya, tersangka dijerat pasal 3 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tyan)