IM.com – Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Kabupaten Jombang 2024 telah dibuka, lantas berapa gaji yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jombang, Rita Darmawati mengatakan besaran gaji badan ad hoc pada penyelenggaraan Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.
Terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
“Honor PPK sesuai dengan juknis yang ada, yaitu Rp 2,5 juta per bulan bagi ketua PPK,” kata Rita, Kamis (25/4/2024).
Besaran gaji badan ad hoc pada penyelenggaraan Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
dia.
Gaji akan berbeda dengan tingkatan jabatan badan ad hoc yang terdiri atas ketua, sekretaris, anggota, staf administrasi dan teknis, serta petugas pengamanan.
Besaran gaji anggota PPK Rp2.2 juta per bulan dan Sekretaris Rp1.85 juta per bulan, sementara Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis Rp1.3 juta per bulan.
Diungkapkan Rita, jika pendaftaran PPK telah dibuka sejak 23 April hingga 29 April, kemudian akan disusul pendaftaran PPS pada 02 Mei 2024. Hal ini dilakukan sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024.
“Pendaftaran PPK sudah kita buka sejak 23 April kemarin,” kata Rita.
Diberitakan sebelumnya, KPU Jombang membutuhkan sebanyak 105 petugas PPK yang akan disebar di 21 kecamatan dengan rincian 5 tenaga PPK di masing-masing Kecamatan untuk pelaksanaan Pilkada 2024. (ima)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Dengan instal aplikasi https://inilahmojokerto.com/ di Play Store dan pastikan kamu sudah mengaktifkan notifikasi dari kami.