Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Carso Ahdiat menjelaskan bahwa Kota Mojokerto menjadi salah satu dari 104 kantor seluruh Indonesia yang ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN yang harus menjalankan 3 kegiatan, yakni sertipikat elektronik, kota lengkap, dan wilayah bebas korupsi di tahun 2024.
“Khusus untuk sertifikat elektronik 7 kantor di Indonesia diantaranya Kantah Sibolga, Bukit Tinggi, Dumai, Surabaya I, Surabaya II, Jogja, dan Kota Mojokerto ini harus sudah menjalankannya paling lambat bulan April 2024,” ungkapnya.
“Jadi kita ini termasuk yang mendapat penghargaan dari pusat supaya kita mengawali pelaksanaan sertipikat elektronik,” kata Carso menambahkan.
Carso Ahdiat memastikan bahwa sertipikat tanah elektronik sah di mata hukum, untuk itu masyarakat tidak perlu khawatir akan keabsahan sertipikat elektronik tersebut.
“Berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa produk elektronik adalah produk hukum yang sah, jadi secara hukum sertipikat elektronik ini sama dengan sertipikat yang konvensional kemarin,” pungkas dia. (uyo)