Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan.

IM.com – Seorang perempuan asal Kabupaten Ngajuk, babak belur diduga dianiaya tunangannya di tepi jalan Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Akibat penganiayaan itu korban yang diketahui bernama Tutik Kurniawati (23) asal Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, mengalami luka memar pada beberapa bagian tubuh. Karena ditendang tunangannya sendiri.

Selain mengalami penganiayaan, perhiasan korban, juga dirampas tunangannya bernama, Kurnia Ponco Prasetyo (28), warga Cakarayam gang 5, Kelurahan Mentikan, Kota Mojokerto.

Saat ini kasus tersebut ditangani Satreskrim Polresta Mojokerto.

Penganiayaan dan perampasan yang dialami perempuan asal Nganjuk ini bermula saat, korban mengantarkan pulang tunangannya atau pelaku dari rumahnya ke Kota Mojokerto pada, Sabtu 27 April 2024.

Sesampai di rumah pelaku korban, bertengkar dengan tunangannya kemudian, ia pamit pulang ke Nganjuk sekira pukul 22.00 WIB.

Namun, tidak disangka pelaku malah terbakar emosi dan meluapkan kemarahannya dengan menganiaya korban.

“Saat pamit pulang, pipi saya malah dicubit keras. Kemudian saya menerima pukulan dan ditendang,” kata korban yang akrab disapa Nia, Kamis (2/5/2024).

Selain menganiaya, pelaku juga merampas perhiasan dan merusak dua handphone milik korban. “Dua HP dirusak, kemudian kalung saya dirampas paksa,” jelasnya.

Percekcokan antar kedua calon pengantin itu berakhir saat tetangga sekitar melerai. Meski begitu, korban sempat tidak bisa pulang sebab kunci motor ada di tangan pelaku.

“Beruntung ada tetangganya yang berani meminta kunci motor saya,” jelas Nia.

Nia pun berhasil pulang ke rumah dengan rasa kesakitan, sesampai di rumah, Nia bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Sudah saya laporkan, dan dilakukan visum,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kota Mojokerto, AKP Rudy Zaeni membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan dan perampasan itu.

“Ya, perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan kepada pelapor melalui surat,” tuturnya singkat, Kamis (2/5/2025). (ima)

704

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini