Keempat Tersangka dihadirkan dalam Press Rilis di Polda Jatim Rabu (8/5/2024)

Para tersangka mengambil dana BKK dimaksud dari kas masing-masing desa tanpa melalui mekanisme yang berlaku dan membayar pekerjaan kepada terdakwa Bambang Soedjatmiko, namun tidak sesuai ketentuan. Selain itu, para tersangka telah membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BKK Tahap I Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2021.

“Jadi LPJ-nya ini hanya berdasarkan nota yang telah dibuat atau disiapkan oleh Bambang Soedjatmiko, dan tidak sesuai dengan pengeluaran riil. Ini mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Bambang Soedjatmiko divonis hukuman pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara, serta didenda senilai Rp.250 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.696.099.743,48, serta jika tidak membayar maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

“Motif pelaku jelas menguntungkan diri sendiri,” sebut Dirmanto.

Selain menahan 4 tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dari masing-masing tersangka berupa dokumen proposal permohonan Bantuan Keuangan Khusus 2021 Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo dan Desa Kuncen.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti dokumen verifikasi hasil survey lapangan tentang kelayakan mendapatkan BKK, dokumen permohonan pencairan Tahap I BKK tahun anggaran 2021, surat permintaan pembayaran, surat perintah membayar dan surat perintah pencairan Dana Desa, masing-masing Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo, dan Desa Kuncen.

Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan buku rekening Kas Desa di Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo dan Desa Kuncen. Kwitansi penyerahan uang kepada Bambang Soedjatmiko. Dokumen LPJ penggunaan BKK tahap 1 tahun anggaran 2021 Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo, dan Desa Kuncen.

Saat ini keempat tersangka sudah ditahan di Mapolda Jatim, guna proses penyidikan lebih lanjut. (addy)

108

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini