IM.com – Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun gugatan praperadilan itu terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Hal tersebut diucapkan oleh Mustofa Abidin pengacara Ahmad Mudhlor Ali.
“Kami mengambil sikap untuk mencabut permohonan praperadilan tersebut,” kata Mustofa Abidin usai sidang di PN Jaksel, Senin (13/5/2024).
Mustofa menyebut, gugatan dicabut untuk direvisi. Nantinya, pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan.
“Dan kami akan mengajukan kembali sesuai dengan situasi atau kondisi yg ada saat ini yaitu terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan tersebut,” ujar dia.
Mustofa menyampaikan bahwa pencabutan gugatan praperadilan ini karena pihaknya ingin menambahkan poin soal sah tidaknya penahanan yang dilakukan KPK. Sebab, dalam gugatan praperadilan ini, kata Mustofa, pihaknya baru menyoal terkait sah tidaknya penetapan tersangka saja.
“Seperti yang saya sampaikan di persidangan tadi bahwa kami tidak mau mengambil risiko karena itu kami juga menyadari hal tersebut berbeda, artinya berbeda dari permohonan pertama,” tutur dia.
Sementara itu, PN Jaksel juga sudah menerima pengajuuan pencabutan gugatan dari pihak Gus Muhdlor pada hari ini. Baca juga: Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT Adapun pencabutan gugatan ini juga telah dikabulkan oleh Hakim Tunggal Radityo Baskoro.
“Pemohon Praperadilan Ahmad Muhdlor Ali pada persidangan praperadilan hari Senin tanggal 13 Mei 2024 melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohohan praperadilan,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Sebelumnya, Gua Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif di lingkungan Badam Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Gus Muhdlor diduga ikut menikmati uang potongan dari bawahannya itu. Perkara ini tersingkir ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu. (yg)