IM.com – Nurwiyati (70) nenek asal Kabupaten Kediri, Jawa Timur dan keponakannya, Jayin (51) harus mendekam di balik jeruji besi Polres Jombang. Lantaran, melakukan pencurian handphone.
Aksi tak terpuji ini dilakukan nenek dan keponakannya warga Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kediri, dengan dalih sedang terlilit hutang piutang.
“Banyak hutang, dan takut tidak bisa makan,” kata Nurwiyati kepada penyidik Polsek Jombang Kota, Senin (13/5/2024).
Ia mengaku telah melakukan aksi pencurian bersama keponakannya itu sudah satu tahun lamanya. Hasilnya, handphone hasil curian akan dijual dengan harga murah melalui market place (pasar media sosial).
“Dijual di media sosial, dengan harga variatif kadang Rp 500 ribu jika hp retak kurang layak Rp 150 ribu,” kata dia.
Dari keterangan Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menyampaikan, penangkapan kedua pelaku dilakukan saat polisi sedang melakukan pengamanan kegiatan di lapangan Pulo, Jombang pada Sabtu (11/5/2024).
“Modus pelaku ini berbaur dengan pengunjung kemudian mencopet bawaan dari pengunjung,” kata Soesilo.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku ini selalu memonitor group di berbagai sosial media untuk mengetahui event-event besar di Kabupaten lain.
“Pelaku ini berasal dari Pare Kediri, mereka memonitor kegiatan dari group PKL,” jelasnya.
Kedua pelaku cukup lihai, nenek Nurwiyati berperan sebagai pemetik, sementara Jayin berperan sebagai penerima barang curian.
“Satu pelaku beraksi sebagai pemetik dan satunya lagi sebagai penerima,” jelasnya.
Saat mengamankan kedua pelaku, polisi berhasil mendapati Barang Bukti (BB) berupa 5 handphone hasil curian.
“Jadi kedua pelaku ini berangkat dari rumah dan melakukan aksi pencurian mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB, dan sudah mendapatkan 5 handphone,” kata dia.
Bukannya bisa menikmati hasil curian untuk masa tua, malah kedua pelaku ini dihukum lima tahun penjara.
“Pasal yang kita kenakan, pasal 363 subsider 362 dengan ancaman 5 Tahun penjara,” pungkasnya. (ima)