IM.com – Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur semakin terperangkap dalam belitan kasus korupsi dan pungutan liar setelah Bupati Ahmad Muhdlor Ali.
Kasus pungli merajalela di wilayah Sidorajo seperti yang dialami warga Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang menjadi korban pungutan liar dari oknum pemerintah desa terkait kontribusi pembayaran pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL).
Ketua GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Jawa Timur, Sugeng, dalam orasinya menyatakan bertekad membantu warga dan mendorong Kejaksaan Sidoarjo untuk bertindak cepat dalam menangani kasus pungli di Desa Kletek, yang telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Dukungan publik sangat penting dalam menekan kejaksaan untuk bertindak tegas terhadap pelaku korupsi.
” 24 Tahun Sidoarjo dipimpin oleh pemimpin koruptor, Jangan sampai korupsi merajalela dan mengakar rumput di seluruh jajaran pemerintahan, Kami dari GMBI mendukung penuh KPK untuk memberantas pungli dan korupsi di Kabupaten Sidoarjo ” ucap Sugeng . Rabu, 15/05/24.
Disamping itu, Adv.RM.Bramastyo Kusumo Negoro, S.E.,S.H.,M.M.,MK.n.,CIPA Ahli Hukum masyarakat Kletek yang menggugat mengatakan warga Kletek kecewa lantaran kades dan mantan sekdes yang sudah ditetapkan Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai tersangka, namun malah dilantik oleh Plt Bupati Sidoarjo Subandi.
“Penetapan tersangka sudah ditetapkan sejak 18 Maret 2024, namun Kades Kletek masih dilantik menjadi kades oleh Pj Bupati Sidoarjo pada 9 Mei 2024,” kata Brama di depan Kejari Sidoarjo, Rabu (15/5/2024) siang.
Brama menjelaskan, kades dan mantan Sekretaris Desa Kletek diduga melakukan korupsi biaya PTSL yang tidak semestinya. Pungutan itu dianggap warga terlalu mahal, meski sebagian warga sudah membayar, namun sertifikatnya sampai saat ini belum ada realisasinya.
“Kami mendukung Kejaksaan Negeri Sidoarjo akan segera merampungkan kasus ini, buktinya bahwa kejaksaan telah menetapkan keduanya menjadi tersangka,” jelas Brama
“Seharusnya Plt Bupati Subandi harus kordinasi dengan biro hukumnya, apakah kepala-kepala desa yang bermasalah jangan dilantik atau ditangguhkan terlebih dahulu. Namun Kades Kletek sudah ditetapkan menjadi tersangka tapi masih dilantik, ini membuat masyarakat Desa Kletek kecewa,” imbuh Brama.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yunafia Ariandi mengatakan, pihaknya mengapresiasi aksi warga Desa Kletek. Ia menegaskan, penanganan kasus pungli di Desa Kletek tetap berjalan.
“Kami sampaikan bahwa penanganan kasus pungli di Desa Kletek tetap berjalan, bahkan kami sudah menetapkan dua tersangka,” kata Frangky.
“Tersangka itu ada dua orang yaitu kades dan mantan sekdes Kletek sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dalam waktu dekat akan segera diselesaikan berkas-berkasnya,” imbuh Frangky.
Kasus korupsi dan pungli di Sidoarjo menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan LSM untuk menegakkan keadilan dan memerangi praktik korupsi yang merugikan rakyat. (yg)