IM.com – Sopir bus pariwisata Bimario yang ditumpangi rombongan study tour siswa SMP PGRI Wonosari, Malang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan di jalur KM 695+400 tol Jombang-Mojokerto (Jomo).
“Pada hari ini kita tetapkan saudara Yanto (36) kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin, usai melakukan gelar perkara pada Jumat (24/5/2024) malam.
Penetapan tersangka dilakukan usai pihak kepolisian mengetahui hasil penelitian dari tim ahli yang dilakukan oleh Kemenhub dan Dishub Kabupaten Jombang.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa bekas rem yang ditemukan sepanjang 69 meter disekitar lokasi kejadian bukan merupakan bekas rem dari bus pariwisata bimario nopol W 7422 UP yang mengangkut puluhan pelajar itu.
“Bekas rem bukan merupakan bekas rem daripada bus, tapi bekas rem kendaraan truk yang berada di belakangnya. Dari hasil pengujian ban dari tim ahli buliran ban tidak cocok dengan ban bus,” jelasnya.
Tim ahli juga menjelaskan, hasil pemeriksaan kendaraan, kir dan rem bus masih berfungsi.
“Namun pengecekan rem, kir masih berfungsi,” kata dia.
Hasil pemeriksaan itu linear dengan keterangan sopir bus dan 12 saksi lainnya yang menyatakan bahwa Yanto mengantuk saat berkendara, sehingga menabrak truk Mitsubishi nopol N 9674 UH yang dikemudikan oleh Arif Yulianto (37) warga Lawang, Kabupaten Malang.
“Dari hasil pemeriksaan sopir memang tidak memberikan isyarat lampu ataupun klakson,” kata dia.
Selain pernyataan sopir dan saksi lapangan, kamera pengintai juga menunjukkan bahwa bus pariwisata Bimario itu melaju dengan kecepatan batas maksimal.
“Speed juga over 108 kilometer per jam,” jelasnya.
Dalam kasus kecelakaan yang menelan dua korban jiwa itu, sopir bus dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 UUD 2022 dan 2009 dengan ancaman 6 Tahun penjara.
“Sopir saat ini ditahan di rutan polres Jombang, Sopir sempat mengalami luka ringan, tapi sudah sembuh, dari hasil tes kejiwaan dinyatakan normal dan hasil tes urine menunjukkan negatif,” pungkasnya. (ima)