Tiga pelaku penembakan di tol Waru Sidoarjo dan beberapa wilayah Surabaya, Senin (27/5/2024). IM.com/Addy/
Tiga pelaku penembakan di tol Waru Sidoarjo dan beberapa wilayah Surabaya, Senin (27/5/2024). IM.com/Addy/


IM.com – Mengaku terobsesi kerap bermain game online perang-perangan, menjadi alibi ketiga pelaku penembakan di tol Waru Sidoarjo.

Ketiga pelaku, yakni NBL (20) warga asal Jemurwonosari, JLK (19) warga Sambikerep Surabaya dan satu pelaku lainnya masih di bawah umur.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan ketiganya ditangkap usai menembak empat korban yang terjadi di empat lokasi kejadian. Senjata yang dipakai pelaku yaitu dua senjata jenis air softgun yang dibelinya.

“Pelaku ini terobsesi dari permainan game online perang-perangan jadi mereka membeli air softgun dan melakukan aksi di tol dan di beberapa tempat di Surabaya,” ucap Kombes Totok Suharyanto, Senin (27/5/2024).

Totok merinci dari empat lokasi penembakan dilakukan pelaku. Pertama, korban atas nama AR dengan satu luka di bibir dan satu luka di pelipis kiri, di Jalan Tol Surabaya-Kejapanan KM 758, Minggu 19 Mei 2024, pukul 01.05 WIB.

Setelah itu, penembakan di Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya KM 755 dengan korban atas nama EC dengan lima luka di bagian muka pukul 02.12 WIB.

Selain itu, kejadian penembakan juga dilakukan terhadap dua korban tanggal 21 Mei 2024. Pertama, lokasi di Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya KM 748 dengan korban atas nama RW dengan luka di pelipis kiri, pukul 04.10 WIB. Serta kejadian di Jalan Raya Babatan Unesa, Surabaya, dengan korban atas nama K, pukul 04.35 WIB.

“Di Jalan Raya Babatan dengan korban K dengan satu luka perut kanan. Modusnya sama, setelah menyalip dan sejajar dengan jarak 3 meter dilakukan penembakan. Korban ini jalan bawa gerobak sampah lalu dilakukan penembakan dan tersangka kabur,” tandasnya.

Menurut Totok, kedua pelaku ini adalah mahasiswa, sedangkan satu pelaku lainnya masih dibawah usia 17 tahun atau masih SMA. Saat itu pelaku sempat mengganti plat nomor mobil yang digunakan untuk menembak.

“Pelaku ini membeli senjata air softgun melalui market place atau online. Plat nomor yang dipasang itu palsu, mungkin biar tidak terlacak jadi sebelum beraksi sudah diganti,” tuturnya.

Adapun peran para tersangka, NBL menjadi pengemudi mobil saat aksi, kemudian melakukan penembakan terhadap AR dan RW, serta pemilik senjata air softgun.

Sedangkan tersangka JLK berperan sebagai eksekutor terhadap korban EC dan K, duduk di jok depan kiri, dan pemilik senjata air softgun. Sedangkan, ABH berperan penembak korban K, duduk di jok tengah dan pemilik senjata air softgun.

Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima senjata air softgun, satu unit mobil SUV, tujuh buah peluru plastik, rekaman CCTV, dua tabung gas isi ulang senjata, satu kotak peluru, dua bungkus peluru plastik air softgun.

Atas tindakannya, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan/atau Pasal1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.

“Kami anggap peristiwa ini adalah tindak pidana yang berkelanjutan sehingga kami kenakan delik Pasal 64. Untuk ancaman hukuman Pasal 170 KUHP maksimal lima tahun enam bulan,” pungkas Totok. (addy)

78

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini